- Tim Tvone/Alboin Hironimus
Miris, Kakak Beradik Asal Bengkong Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan
Batam - Miris melihat kelakuan seorang pria berinisial ME (30) dan saudara perempuannya berinisial M (18) yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Bengkong. Pasalnya, kakak beradik ini tega buang bayi yang baru dilahirkan. Hal ini dibeberkan Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, kepada awak media, Rabu, (21/9/2022).
Iptu Mardalis menyebutkan kini kakak beradik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan atas pelanggaran tindak pidana terhadap anak. Bahkan, kakak beradik itu saat ini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Bengkong.
"Ya, hal itu setelah mereka terbukti membuang bayi yang merupakan darah daging pelaku M. Peristiwa ini awalnya diketahui oleh salah satu warga Perumahan Cipta Permata Bengkong, pada, Minggu (28/8/2022), saat akan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yang berada di depan perumahan tersebut," Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis.
"Awal penemuan bayi ini, dilaporkan oleh warga yang ingin membuang sampah ke TPS. Saat tiba di lokasi, warga ini mendengar ada tangisan bayi. Dia curiga dan kemudian mencari asal suara," sambungnya menerangkan.
Dari hasil pencarian tersebut, ia katakan, warga menemukan suara tersebut berasal dari karung beras berwarna putih yang diletakkan di semak-semak. Kemudian, saat dibuka, ia ungkapkan, warga terkejut dengan isi karung yang merupakan bayi berjenis kelamin laki-laki.
"Pada saat itu, mereka menduga bayi itu baru saja dilahirkan berdasarkan tali pusat yang masih belum terpotong. Melihat hal ini, dan warga juga mengetahui bahwa bayi mengalami luka gores di bagian kepala. Warga langsung bereaksi dan membawa sang bayi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, serta melaporkan temuan ini kepada kami," lanjutnya.
Mendapat laporan tersebut, ia katakan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hampir sebulan berselang, ia beberkan, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai salah satu warga berinisial M, yang dikabarkan telah melahirkan di sekitaran waktu penemuan bayi tersebut.
"Pihak kepolisian kemudian mendatangi kediaman M, yang juga diketahui tinggal bersama saudara laki-lakinya berinisial ME. Setelah diperiksa dan dicocokkan dengan waktu penemuan. Akhirnya keduanya mengaku bahwa merekalah yang membuang bayi tersebut, dengan menggunakan karung beras berwarna putih, di semak-semak," paparnya.
Mardalis menerangkan, motif kedua pelaku membuang bayi tersebut dikarenakan rasa malu, akibat pelaku malu ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki.
Ia juga menyebutkan, pelaku ME yang mengetahui kehamilan M, juga berperan melindungi M dari awal kehamilan hingga proses melahirkan berlangsung. Setelah melahirkan sang bayi, ia katakan, ME juga diketahui berperan membantu M dalam mencari tempat untuk membuang bayi tersebut.
"Jadi sejak awal kedua kakak beradik ini memang telah sepakat untuk membuang bayi begitu dia lahir," tegasnya.
Kini atas Perbuatannya pelaku M, ia katakan, M dikenakan pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 KUHPidana Dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan.
"Sedangkan pada Pelaku ME juga di persangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan," ujarnya. (Ahs/Aag)