- tim tvone/Yoga Syaputra
Sampaikan Kalimat Pedas Soal Kinerja Kejaksaan, Ucapan Youtuber Alvin Lim Menuai Reaksi
Sumatera - Youtuber Alvin Lim yang tegas dan keras menyampaikan kalimat pedas terkait kinerja institusi kejaksaan menuai reaksi sejumlah jaksa.Sejumlah jaksa di Sumut yang tergabung dalam wadah bernama Persaja, menguraikan kalimat Alvin Lim di antaranya "Kalau Bayarannya Banyak Jaksa Bisa Buat Perkara P 19, Jaksa Bisa Dibeli Sehingga Dakwaan Bisa Disusun Berlapis-Jaksa Dibeli Hukuman Bisa Ringan".
Soal ucapan itu, Sejumla oknum Jaksa yang tergabung dalam Persaja atau Persatuan Jaksa menyatakan sikap sekaligus reaksi mereka yang mengaku kehormatan sebagai Jaksa diserang oleh seorang Youtuber bernama Alvin Lim. Sehingga, pasca Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT dengan menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap sejumlah oknum panitera dan oknum Hakim Agung, di jajaran Mahkamah Agung, pada hari Jumat siang, (23 September 2022), sejumlah jaksa melapor ke SPKT Polda Sumut.
Salah seorang perwakilan Persaja, Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarman menyebutkan bahwa pihak mereka melaporkan oknum pengacara sekaligus youtuber Alvin Lim terkait pasal UU ITE.
"Kebetulan tadi saya membuka link youtube, jadi disitu ada beberapa kalimat kalimat yang menurut saya mencemarkan nama baik Jaksa maupun instituai Kejaksaan. Saya selaku Jaksa merasa teraerang kehormatan saya. Dimana Alvin Lim telah melakukan satu hal menyerang kehormatan Jaksa maupun institusi Kejaksaan RI. Sehingga melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumatera Utara" ujar I Made Sudarman selaku ketua yang didampingi Kasie Penkum Kejatisu, Yos Tarigan.
Made juga menyebutkan, pelapiran resmi telah dibuat ke Polda Sumut, terkait pasal 27 ayat 3 jonto pasal 45 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Mentransmisikan informasi elektronik yang memuat pencemaran atau penyerangan kehormatan nama baik. Oleh karena itu saya laporkan ke Polda Sumatera Utara," jelas Made.
Ia selanjutnya membeberkan sejumlah kalimat Alvin Lim sesuai dengan apa yang telah dimuat di media sosial Youtube.
"Kalau Bayarannya Banyak Jaksa Bisa Buat Perkara P 19 mati, Jaksa Bisa Dibeli Sehingga Dakwaan Bisa Disusun Berlapis-Jaksa Dibeli Hukuman Bisa Ringan" ucap Made mengulangi kalimat Alvin Lim sebagai terlapor.
Ia pun menegaskan harapannya agar laporan pengaduan yang telah resmi mereka buat dalam STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 23 September 2022, segera ditindak lanjuti oleh jajaran Polda Sumatera Utara.
'Harapannya ya LP harus diproses. Sehingga dapat memberikan efek jera. Karena menurut saya pribadi yang merasa terserang kehormatan saya, yang bersangkutan sangat tendensius dan sengaja menyerang kehormatan Jaksa," ucap Made.
Sambungnya menjelaskan, banyak sarana untuk memperbaiki kalau memang Alvin Lim yang mengaku tidak menghina Kejaksan. Sehingga, tidak perlu yang bersangkutan melakukan hal itu di media sosial. karena ada Ombudman RI, DPR RI. (Ysa/Aag)