- tim tvone/Yoga Syaputra
Berantas Judi Online di Sumut, Angota DPRD Langkat Dikriminalisasi, Ahmad Sahroni Komplain Tindakan Kapolres Langkat
Sumatera Utara - Sejumlah Anggota Komisi 2 DPR RI menyambangi Mako Polda Sumatera Utara, Sabtu (24/9/2022). Kunjungan itu dilakukan dalam rangkaian menyikapi isu luar biasa soal penanganan kasus judi online terbesar di Indonesia dengan barometernya berada di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Ahmad Sahroni, selaku Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang turut hadir, memberikan penjelasan terkait penanganan perkara anggota DPRD Langkat yang ia sebut telah dikriminalisasi dan terjadi kesewenang-wenangan dilakukan penyidik Polres Langkat.
"Saya komplain keras terkait apa yang telah dilakukan Polres Langkat. Melakukan kesewenangan dan mengkriminalisasi anggota DPRD aktif di Langkat disaat melakukan melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat," ujar Sahroni kepada tvonenews.com.
Lebih lanjut, ia sampaikan dugaan AKBP Danu Pamungkas Totok telah berkompromi dengan salah satu perusahaan yang dikomplain warga di lokasi kejadian. Ia juga berharap Danu Pamungkas ikut diperiksa dan disidang etik sesuai prosedur dalam hal ini.
"Ini memalukan, dalam kasus ini, diduga ia telah berkompromi dengan salah satu perusahaan yang hanya melaporkan anggota DPRD Langkat tersebut. Dan akhirnya, tidak melalui mekanisme yang sesuai aturan, sehingga anggota DPRD langkat tersebut dijadikan tersangka dan ditahan dan juga sempat rumahnya digeledah," ujar Sahroni.
Ia juga berharap Polda Sumut, Mabes Polri untuk segera melakukan proses penyidikan terhadapa kasus tersebut.
"Perkara memalukan Polres Langkat ini saya minta untuk segera di proses. Dan yang saya tau saat ini, penanganannya sudah diambil alih oleh Peminal Mabes Polri," tegas Sahroni.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Langkat menangkap anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem berinisial ZH, terkait kasus yang sempat disebut Humas Polda Sumut soal kasus dugaan penghasutan. Pada saat itu, ZH ditangkap setelah dua kali mangkir pemanggilan sebagai tersangka.
"Iya (ditangkap), yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada hari Kamis (8/9/2022) lalu.
Dalam penjelasannya saat itu, Hadi mengungkapkan persitiwa terjadi pada Jumat, (11/2/2022) pada pukul 10.30 WIB. Kemudian, sebelumnya ada kegiatan perkumpulan masyarakat yang diduga dari Pasiran Barat, Mendilingan serta Bukit Salak yang aksi memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT. Rapala (Raya Padang Langkat), Dusun III Mendilingan, Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat.
Selanjutnya, ZH hadir di wilayah dapilnya dan kehadirannya serta ucapannya diduga menghasut warga dengan sejumlah kata-kata. Akibat hasutan itu, warga pun terpancing hingga terjadi keributan.
"ZH diduga menghasut atau memprovokasi masyarakat dengan mengatakan 'sekarang ini sudah ada mafia tanah, mereka berani masukkan fasilitas umum ke dalam HGU nya. Kita tuntut dulu ini, menyangkut mafia artinya orang-orang yang pintar, kita ini dibodohi'. Sehingga atas ucapan tersebut terjadi keributan di mana masyarakat protes atas pemasangan portal," ujar Hadi.
Sampai akhirnya, salah satu karyawan PT. Rapala berinisial SU menduga masyarakat telah terhasut/terprovokasi oleh ucapan itu. SU menduga bahwa terlapor, ZH telah memberikan informasi yang tidak benar padahal jalan tersebut berada dalam HGU.
Kemudian, SU pun membuat laporan, sehingga kasus ini dilampirkan ke Polres Langkat dan polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, pemeriksaan ahli pidana dan ahli pertanahan.
Namun sebelum ZH ditangkap dan ditahan, menurut Hadi, polisi telah berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun oleh pelapor tetap melanjutkan laporannya. (Ysa/Aag)