- Istimewa/pixabay.com
Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Lampung Tusuk Istri dengan Pisau
Kapolsek menjelaskan, penusukan itu berawal saat pelaku kembali merayu dan mengajak korban untuk berhubungan seks. Korban pun kembali menolak ajakan pelaku itu. Sehingga pelaku naik pitam dan gelap mata.
Pelaku lalu mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak tujuh kali di tangan kiri, pinggul, dan leher belakang. Korban berteriak minta pertolongan sehingga sejumlah tetangga datang ke rumah pasutri itu.
Melihat korban berlumuran darah dan pelaku sedang memegang pisau, warga mengepung dan meringkus pelaku. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Nyawa korban berhasil diselamatkan namun dia menderita sejumlah luka tusuk di sekujur tubuh.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti 1 bilah pisau dengan panjang sekitar 25 cm bergagang kayu warna coklat ke mapolsek," terang Kompol Harpan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. (Puj/Aag)