Sekap Bos Sarang Burung Walet, 4 Perampokan Dihadiahi Timah Panas Polres Lampung Timur.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Sekap Bos Sarang Burung Walet, 4 Perampokan Dihadiahi Timah Panas Polres Lampung Timur

Senin, 26 September 2022 - 16:09 WIB

Lampung Timur, Lampung - Aparat kepolisian Polres Lampung Timur menghadiahi timah panas sindikat perampokan yang beraksi di rumah sarang burung walet, milik MR (51), Kecamatan Pasir Sakti. Para pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Cilacap, Jawa Barat.

Para pelaku perampokan yang berjumlah 4 orang  menodong para korban menggunakan senjata api, dan senjata tajam, kemudian mengikatnya menggunakan lakban, pada (16/9/2022) lalu. Hal ini dikatakan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution kepada awak media, Senin (26/9/2022).

"Jadi pihak kami terpaksa menembak roboh beberapa pelaku perampokan karena nekat melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi kawanan perampok berada di wilayah Cilacap, Jawa Barat. Kami berkoordinasi dengan Polres Cilacap. Beberapa pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku sempat melakukan perlawanan," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Disebutkannya, para tersangka perampokan yakni AY (32) warga Magelang Jawa Tengah, RM (38) , ES (26), dan PM (27) warga Kabupaten Lampung Selatan. 

"Dari data kami, para tersangka diduga terlibat dalam peristiwa perampokan di rumah SL (50) dengan nilai kerugian mencapai 80 juta rupiah," ungkap Kapolres Lampung Timur.

AKBP Zaky menjelaskan, peristiwa perampokan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menodong para korban menggunakan senjata api, dan senjata tajam, kemudian mengikatnya menggunakan lakban dan menggasak barang-barang berharga milik korban.

"Pada kejadian tersebut, para tersangka menggasak 3 unit sepeda motor, masing-masing merk 2 Honda Vario dan 1 Honda CBR, uang tunai 20 juta rupiah, beberapa BPKB kendaraan bermotor, serta dompet yang berisi dokumen pribadi milik korban," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
02:08
01:38
02:17
Viral