- ANTARA
27 Objek Direkomendasikan di Padang Pariaman Direkomendasikan Sebagai Cagar Budaya
Ia mengatakan setelah pemerintah menetapkan objek tersebut sebagai cagar budaya dan nomor register dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diperoleh maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus penyerahan surat keputusan kepada pemiliknya.
Ia menjelaskan pentingnya melindungi cagar budaya yaitu karena hal tersebut merupakan bukti identitas negara, daerah, dan tempat yang harus dijaga dan dipertahankan yang sebelumnya daerah itu belum memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut.
Namun, kata dia pada 2021 Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah membentuk tim ahli cagar budaya yang terdiri dari dua orang di daerah setempat, satu dari Kota Sawahlunto, satu dari pemerintah provinsi, dan satu dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kemendikbudristek di Batusangkar.
"Tahun depan kami akan fokus pada naskah-naskah kuno karena bangunan dan struktur yang vital sudah diselamatkan tahun ini," katanya. (ant/ito)