- Tim Tvone/Taufik
Sidang Kerangkeng Manusia, TRP Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus TPPO
Langkat, Sumatera Utara - Setelah sempat beberapa kali saksi di persidangan kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA tidak hadir, kali ini persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, menghadirkan Terbit Rencana PA sebagai saksi, Selasa (27/9/2022).
Saksi Terbit Rencana PA menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Stabat dari gedung KPK di Jakarta secara daring terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan 4 orang terdakwa, yaitu SP, JS, RG, dan TS yang mengikuti persidangan dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
Dalam persidangan, Terbit Rencana PA mengaku tidak mengetahui terkait adanya warga binaan yang tewas hingga adanya warga binaan yang dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik anaknya DP.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi di lokasi pembinaan narkoba yang dibangun oleh PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kuala di areal belakang rumah saya, sebab lokasi tersebut bukan milik saya, " ucap Terbit Rencana PA di depan persidangan.
Lebih lanjut Terbit Rencana PA juga menjelaskan bahwa lahan yang dibangun tempat pembinaan khusus untuk kader Pemuda Pancasila yang terjerat narkoba adalah milik orang tuanya dan bukan miliknya.
"Lahan itu bukan milik saya melainkan milik orang tua saya, jadi saat ada rencana membangun tempat pembinaan untuk kader Pemuda Pancasila sesuai dengan arahan dari pengurus Pemuda Pancasila Sumut, saya mengarahkan Ketua PAC PP Kecamatan Kuala untuk minta izin kepada orang tua saya,” jelas Terbit Rencana PA.
Terkait dengan pabrik kelapa sawit Terbit Rencana PA juga membantah bahwa pabrik tersebut bukan miliknya melainkan milik Dewa Perangin - angin sebagai Direktur Utama sejak tahun 2019 sedangkan dirinya hanya sebagai penanam modal saja.