- Tim Tvone/Alboin Hironimus
Bea Cukai Sita Kapal Tanker Bermuatan 600.000 Liter Minyak Solar Ilegal
Batam- Bea Cukai Batam mengamankan bahan bakar minyak (BBM) 600.000 liter jenis solar high speed diesel (HSD), Minggu (25/9/2022). Diketahui, minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker.
Maka dari itu, kapal tanker tersebut dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau Karimun Besar. Hal itu diucapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah kepada awak media, Rabu (28/9/2022). Ia juga katakan, kronologi kejadian penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam yang diterima oleh Bea Cukai Batam.
“Pada hari Selasa, (20/9/2022) pukul 14.00 Wib, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen,” ujar Rizki Baidillah.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker pada pukul 16.00 WIB di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa.
“Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo. Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di lepas dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” ungkap Rizki.
Rizki menjelaskan, sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.
Melalui pemantauan radar, MT. Zakira berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.