- tim tvone/Bahana Sitomorang
Sunat Dana Bantuan Covid-19 Tahun 2020 untuk UMKM, Kejatisu Cari Fakta Keterlibatan Pengurus DPW PKB Sumut
Medan, Sumatera Utara - Kasus pemotongan (sunat) bantuan Covid-19 yang diduga kuat dilakukan berjemaah oleh sejumlah pengurus DPW PKB Sumut terus bergulir. Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bergerak cepat mencari fakta, bahkan pihak Kejatisu juga segera akan memanggil sejumlah orang yang bersarang di kepengurusan partai pimpinan Cak Imin ini.
Koordinator Aksi, Ismail Pandapotan Siregar menyebutkan dalam tuntutan aksinya bersama mahasiswa yang tergabung dalam wadah KAPK-SU, mendesak Kejatisu segera periksa AMP.
"Selain AMP massa juga mendesak Kejatisu untuk memeriksa LS anggota DPRD Sumut dan salah satu unsur Pengurus di DPW PKB Sumut. Harianto Butar-Butar SE,M.SI (Mantan Kepala Disnaker Sumut) pun ikut dipertanyakan," terangnya.
Pandapotan menjelaskan sempat ada pemanggilan terhadap keduanya oleh Kejatisu. Lanjutnya menjelaskan, pemanggilan tersebut terkait Program Pemberdayaan Ekonomi Kewirausahaan Covid-19 TA 2020 di tubuh Dinas Ketenagakerjaan Sumut melalui UMKM SE Sumut yang diduga bermasalah dan adanya dugaan pungli.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yose Arnold Tarigan menuturkan, pihaknya segera mencari fakta serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Secepatnya, kejatisu akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pungli dana Covid-19 untuk UMKM," ujarnya kepada tvonenews.com, Rabu (28/9/2022).
Kini, ia jelaskan, di tengah membangun kepercayaan masyarakat terhadap PKB. Hal ini justru dirusak oleh sejumlah oknum di tubuh DPW PKB Sumut dengan keterlibatan pungli dana pemberdayaan UMKM terdampak Covid-19.
Sementara itu, sejumlah pengurus DPW PKB Sumut masih bungkam atas dugaan pungli yang menyeret-nyeret oknum di tubuh partai besutan Gusdur itu. (Bsg/Aag)