Pelaku dan sejumlah Barang Bukti Saat diamankan di Mako Polres Tebo.
Sumber :
  • tim tvone/Tarmizi

Demi Beli Mesin Pompa Air, Seorang Petani Nekat Jualan Sabu-sabu

Rabu, 28 September 2022 - 12:40 WIB

Tebo, Jambi - Satuan Narkoba Polres Tebo, berhasil mengungkap jaringan narkotika antar Kabupaten di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu, Jambi. Pelaku yang merupakan petani nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu diduga untuk membeli mesin pompa air dan kebutuhan hidup sehari-hari. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Irvan Pane, kepada awak media, Rabu (28/9/2022).

Ia sebutkan, pelaku bernama Supriyadi (39) warga Jalan Lawu RT 18, Dusun Wonosari ini, ditangkap polisi atas laporan warga yang resah terhadap ulah pelaku yang kerap menjual sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu, Jambi.

"Terkait penangkapan ini, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket kecil diduga sabu-sabu, 2 plastik klip kosong, 2 kotak rokok rasta, 1 unit hp dan uang tunai Rp 1.200.000," kata Kasat Narkoba Irvan Pane, Rabu (28/9/2022).

Dari keterangan pelaku, lanjut Kasat, bahwa pelaku menjual Narkoba tersebut baru dua minggu, dan barang haram tersebut ia dapat dari seseorang di Kabupaten Bungo. Sementara, dari keterangan pelaku hasil jual shabu tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Pada saat diintrogasi, pelaku Supriyadi mengakui bahwa serbuk kristal yang ditemukan polisi di saku celana pelaku memang miliknya dan rencananya akan ia edarkan di wilayah Rimbo Ulu," jelas Kasat.

Sementara, pelaku Supriyadi, saat dimintai keterangan mengaku menyesal atas perbuatannya. Pelaku nekat menjual shabu karena kebutuhan ekonomi tersebut rencananya akan dibelikan mesin pompa air.

"Saya dibawa ke kantor polisi ini atas kasus narkoba, uangnya nanti akan saya belikan mesin sanyo dan kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, Satnarkoba Polres Tebo juga masih memburu pelaku yang diduga sebagai pemasok narkoba dari wilayah Bungo. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara. (Tar/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral