AKBP Indra Novianto Kapolres Bener Meriah saat membacakan keterangan Pers dengan menampilkan barang bukti dan pelaku pencurian..
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Polres Bener Meriah Membekuk 8 Pencuri Lintas Provinsi, Ratusan Juta Hasil Curian Berhasil Diamankan Petugas

Jumat, 30 September 2022 - 11:57 WIB

Bener Meriah, Aceh - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Aceh, berhasil menangkap 8 orang komplotan pencuri lintas kabupaten dan provinsi. Para pelaku beraksi di dua lokasi yakni melakukan pencurian di gudang penyimpanan kopi milik korban Muhammad di Desa Purwosari, Kecamatan Bandar, dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp700 juta.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pihaknya telah berhasil memecahkan dan menangkap para komplotan pencuri yang selama ini sudah sangat meresahkan warga. "Ada 8 orang pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian besar di wilayah Bener Meriah, 4 orang pelaku pencurian gudang kopi dan 4 orang lagi pelaku pencurian alat berat excavator," kata AKBP Indra, Jumat (30/9/2022).

Kapolres juga melanjutkan, pelaku yang mencuri di gudang kopi adalah RJ (40) bersama tiga rekannya yakni HA (33,) AN (31) dan AB (59), berhasil ditangkap petugas di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara.  

Menurut Kapolres, kelompok RJ tersebut juga menjadi buronan pihak Polres Biuren, Aceh dengan kasus yang sama yakni pencurian. "Kita berhasil mengamankan barang bukti dari kelompok RJ ini uang tunai Rp610 juta, satu unit sepeda motor, dua helm, dan satu tas ransel, dan semuanya telah kita amankan," sebutnya.

AKPB Indra juga menyebut selain kelompok RJ, Satreskrim Polres Bener Meriah juga berhasil menangkap 4 orang komplotan pencuri lainnya, dimana kelompok ini telah melakukan pencurian satu unit alat berat excavator. Peristiwa ini terjadi di Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp250 juta. Kelompok tersebut diketuai oleh JN (21) bersama rekannya WR (19), SI (26) dan SF (28).

"Semua pelaku dan bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kepada seluruh pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Kapolres Bener Meriah juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke polisi jika mengetahui ada orang yang mencurigakan. (kha/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral