Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Ditangkap Satnarkoba Polres Kerinci.
Sumber :
  • Tim TvOne/Arizal Antoni

Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Ditangkap Satnarkoba Polres Kerinci

Jumat, 30 September 2022 - 16:31 WIB

Kerinci, Jambi - Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kerinci, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (27/9/2022) pukul 15.45 WIB di rumahnya samping Kantor Pos di Desa Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci.

“Pasutri tersebut berinisial RAJ alias Aan (31) dan WA alias Wilpa(22). RAJ alias Aan diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali keluar masuk penjara, dan terakhir bebas pada bulan April lalu. Sedangkan istrinya merupakan ibu rumah tangga,” ujar Kasat Markoba, Iptu Jeki Noviardi saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022) siang.


Lebih jauh lagi, Iptu Jeki Noviardi menjelaskan, dari penangkapan tersebut Satnarkoba Polres Kerinci menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik bening, timbangan digital, alat hisap jenis bong, dan plastik bening untuk mengemas narkotika jenis sabu. 

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Jeki Noviardi menerangkan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut setelah Tim Sat Narkoba Polres Kerinci memperoleh informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku.

Pada saat dilakukan penggerebekan dan saat diinterogasi dan penggeledahan, tersangka RAJ membantah telah melakukan transaksi narkotika dan istri tersangka WA berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menyelipkan di pinggang adiknya bernama Imron. Melihat hal tersebut salah satu anggota mendatangi Imron dan berupaya menggeledah badannya, namun dihalang-halangi oleh WA, hingga sempat terjadi cekcok antara anggota dan WA. Akhirnya anggota Opsnal berhasil menggeledah Imron dan menemukan barang bukti tersebut. 

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut. Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (aai/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral