Polresta Bandar Lampung Tilang Elektronik 40 Pengendara, 3 Polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Polresta Bandar Lampung Tilang Elektronik 40 Pengendara, 3 Polisi

Selasa, 4 Oktober 2022 - 13:23 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menilang 40 pengendara yang terkena pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2022 di Bandar Lampung, pada Senin (3/10/2022).

Dari 40 pengendara yang ditilang melalui ETLE, terdapat 3 anggota polisi terkena razia kendaraan di Mapolres setempat. Operasi Zebra Krakatau 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra 2020 ini tercatat 40 pelanggar terekam dalam sistem tilang elektronik  dan  18 pelanggar sudah mengkonfirmasi surat tilang etle secara online. 

"Pelanggar didominasi oleh kendaraan mobil sebanyak 30, sisanya 10 motor. Sedangkan yang sudah konfirmasi dan dilakukan penilangan baru 18, diantaranya 15 mobil dan 3 motor," kata Ipda Gunawan, Selasa (4/10/2022).

Ipda Gunawan menjelaskan, pada pelaksanaannya, petugas Satlantas melakukan monitoring pengendara melalui kamera pemantau ETLE yang terpasang di sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung. 

"Operasi Zebra Krakatau tahun ini Kita lebih mengedepankan penindakan secara elektronik melalui ETLE," jelasnya.

Dalam operasi zebra kali ini, lanjut Ipda Gunawan, pihaknya menyasar para pengguna kendaraan baik roda dua dan empat yang terbukti melakukan pelanggaran.  Pelanggaran tersebut berupa tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil bermain ponsel, berkecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, serta melawan arah dan berbonceng tiga bagi pengguna sepeda motor. 

Ipda Gunawan menambahkan, rata-rata usia yang melanggar ETLE berada di rentang usia 20 tahun ke atas. Di mana para pelanggar mayoritas pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta melanggar rambu lalu lintas.

"Bagi para pelanggar yang tidak mengetahui cara menindaklanjuti Etle, bisa datang ke Unit Etle Polresta Bandar Lampung. Jika tidak dikonfirmasi hingga waktu yang ditentukan, pada saat bayar pajak, surat kendaraan akan terkena blokir," ungkapnya.

Dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 Polda Lampung menerjunkan 733 personel untuk penertiban lalu lintas  selama dua pekan ke depan dengan tema tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcar lantas yang presisi. Masyarakat Kota Bandar Lampung diharapkan agar tertib berlalu lintas untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (Puj/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral