- Tim Tvone/Syaren
Sering Transaksi Sabu, Seorang IRT di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi
Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial S (46) tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning mengatakan, tersangka S merupakan warga Jl. Padangsidimpuan Lingkungan V, Suka Damai Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Tersangka S diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah dari rumahnya,” ungkap Horas Gurning dalam keterangannya diterima tvonenews.com, Selasa (4/10/2022).
Horas menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S sudah sering bertransaksi Narkoba.
“Penangkapan tersangka S setelah personel melakukan pengembangan atas penangkapan seorang laki-laki berinisial JR yang sudah terlebih dahulu diamankan dalam kasus Narkoba,” bebernya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bertemu dengan tersangka S, yang menurut informasi dari masyarakat bahwa tersangka sudah sering melakukan transaksi Narkoba,” jelas Horas.
Setelah dilakukan interogasi, petugas menggeledah rumah tersangka S dan menemukan satu buah termos air warna hitam silver berisi satu buah plastik klip besar yang di dalamnya ditemukan delapan paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari dapur rumah tersangka S.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan, dan tersangka juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial OOM, dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu tersebut yang disita dari tersangka seberat kurang lebih 2,50 (dua koma lima puluh) gram,” terang Horas.
Dia juga menegaskan bahwa Polres Tapanuli Tengah tidak akan berhenti untuk memberantas pelaku Narkoba, dan masyarakat diharapkan mau memberikan informasi kepada polisi, tidak perlu takut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tutup Horas Gurning. (Ssg/Nof)