BNNK Madina Musnahkan 108 KG Ganja Siap Edar .
Sumber :
  • Tim TvOne/Romulo

BNNK Madina Musnahkan 108 KG Ganja Siap Edar 

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:55 WIB

Mandailing Natal, Sumatera Utara - Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Madina musnahkan 108 kilogram ganja kering siap edar, pada hari Selasa (4/10/2022) di halaman kantor BNNK Madina. Ganja tersebut merupakan hasil operasi BNNK Madina dalam tahun 2022.

Pemusnahan narkotika golongan satu jenis ganja tersebut, dilaksakan BNNK Madina bersama Kejaksaan Negeri Madina, TNI-POLRI, Lapas Panyabungan dan perwakilan wartawan.

Barang bukti berupa ganja kering siap edar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Berdasarkan keterangan kepala BNNK Madina, AKBP Eddy Mashuri, ganja kering siap edar tersebut merupakan hasil operasi BNNK Madina sepanjang tahun 2022.

"Ada lima kasus yang kita ungkap, dua kasus lengkap dengan pelaku bersama sekitar 25 kilogram ganja dan tiga kasus penemuan ganja tidak bertuan dengan barang bukti 81 kilogram,” ungkap Eddy Mashuri.

Kepala BNNK Madina menambahkan, kasus narkotika di Madina khususnya ganja masih membutuhkan perhatian serius dari semua pemangku kebijakan agar bisa dituntaskan, terutama ladang ganja yang masih terus ditemukan.

"Tidak bisa pungkiri dan tutupi bahwa daerah Madina masih salah satu pusat peredaran narkoba terutama jenis ganja, untuk pemberantasan ladang ganja, tahun kita tidak memiliki angggaran. Kita berharap pemerintah daerah bisa bersinergi untuk membantu anggaran penumpasan ladang ganja di Madina,” harap kepala BNNK Madina.

Eddy Mashuri juga meminta agar masyarakat turut serta membantu aparat untuk mencegah peredaran Narkoba di Madina, dengan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada BNNK Madina atau Polres Madina.

Empat tersangka yang diduga sebagai pemilik barang haram yang dimusnahkan itu, akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun atau hukuman penjara seumur hidup. (Rsr/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral