- Tim Tvone/Syaren
Meski Status Tanggap Darurat Bencana Daerah, Besok Slank Konser di Tapanuli Utara, Ini Faktanya
Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Grup musik Slank terkonfirmasi akan melakukan konser di Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Utara ke-77, Sumatera Utara, Rabu (5/10/2022).
Konser ini sebelumnya dilaksanakan untuk memeriahkan hari jadi kabupaten yang dijuluki sebagai Kota Wisata Rohani.
Akan tetapi karena Kabupaten Tapanuli Utara baru diguncang gempa berkekuatan magnitudo 6.0 pada Sabtu (1/10/2022) lalu, konser Slank mengubah tajuk konsernya yang semula konser hiburan menjadi konser amal.
Konser amal tersebut nantinya digelar di Lapangan Tangsi Kota Tarutung, Tapanuli Utara, dimulai pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan dalam satu kesempatan kepada awak media membenarkan konser Slank diubah menjadi konser amal akibat gempa yang mengguncang daerah itu.
“Konser Slank nanti kita ubah menjadi konser amal untuk Tapanuli Utara,” ungkapnya.
Sementara itu, Slank melalui akun Instagram slankdotcom, Selasa (4/10/2022), membenarkan konser mereka di Kabupaten Tapanuli Utara diubah menjadi konser amal.
“Ayo, bareng-bareng kita satukan semangat bangkit usai gempa. Slank hadir untuk menghibur warga dan meramaikan konser amal di tengah sejuknya udara Tapanuli Utara, di Lapangan Tangsi Atas kota Tarutung,” tulisnya dikutip tvonenews.com.
Untuk diketahui, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditetapkan status darurat bencana daerah selama 7 hari, mulai 1 Oktober hingga 7 Oktober 2022.
“Sementara kita berlakukan selama tujuh hari. SK nya sudah kita buat,” kata Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, Minggu (2/10/2022) lalu didampingi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Simanjuntak.
Bupati Nikson memastikan pemberlakuan status darurat bencana daerah tersebut ditetapkan dengan terbitnya surat keputusan Bupati Tapanuli Utara.
Dijelaskannya, pada masa status darurat bencana daerah, Pemkab Tapanuli Utara bersama TNI, Polri, BPBD melakukan langkah-langkah tanggap darurat berupa evakuasi korban gempa, pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak langsung dan perbaikan fasilitas umum yang masuk kategori ringan.
Bupati menjelaskan kaitan penetapan Kabupaten Tapanuli Utara dalam status darurat bencana daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapanuli Utara membuat surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Tapanuli Utara, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua PN dan Ketua DPRD untuk penggunaan APBD Tapanuli Utara membantu perbaikan fasilitas-fasilitas umum dan rumah masyarakat yang rusak akibat gempa. (Ssg/Nof)