- Tim TvOne/ Miko
Pascapenetapan Tersangka Pengunjal BBM Bio Solar, Polda Bengkulu Periksa Kades dan Pengelola SPBU Lais
Bengkulu - Pascapenetapan tersangka Alfa Radeson (40) tahun, seorang cleaning service Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lais, Kabupaten Bengkulu Utara pada beberapa waktu lalu, penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa sejumlah saksi.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan tersebut diantaranya, pengelola SPBU, operator SPBU, Kepala Desa Pal Tiga Puluh, serta salah satu pemilik usaha pengelolaan kayu yang ada di wilayah Bengkulu Utara. Hal ini dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, Kamis (6/10/2022).
"Kita memeriksa saksi-saksi terkait tersangka AR, yang sementara disangkakan atas penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar,” kata Florentus Situngkir.
Mereka (saksi-saksi) ini, sambung Florentus, dimintai keterangan terkait kegiatan yang dilakukan oleh tersangka. "Mereka dimintai keterangan, untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, modus operandi yang dilakukan tersangka berjalan lancar kendati sejak adanya kebijakan dari PT Pertamina terkait pengisian BBM Bio Solar yang diwajibkan melakukan input data kendaraan. Tersangka memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter per bulan, sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Lais, Bengkulu Utara tempat ia bekerja.
Tersangka ini juga melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan menggubah nomor kendaraan yang diinput melalui sistem. Tersangka mendapatkan nomor (plat) kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan penjara dan denda Rp60 milliar. (rgo/wna)