Sumber :
- Tim TvOne/Miko
Ratusan Butir Ekstasi Diselundupkan dalam Pempek, Tersangka Didor !
Senin, 10 Oktober 2022 - 17:13 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun. (Rgo/Nof)