Sumber :
- Dedi Eka Putra
Polisi Berhasil Ciduk Tiga Orang Pelajar Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Bengkalis Provinsi Riau
Selasa, 11 Oktober 2022 - 01:56 WIB
Korban kemudian dibawa ke sebuah pondok kosong. Di sana, korban mendapatkan perlakuan pelecehan hingga akhirnya diperkosa secara bergilir.
Menurut keterangan kasat reskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza. Atas perbuatan yang mereka lakukan, Ketiga pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” tambah Reza.