Sumber :
- Dedi Eka Putra
Polisi Berhasil Ciduk Tiga Orang Pelajar Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Bengkalis Provinsi Riau
Selasa, 11 Oktober 2022 - 01:56 WIB
Bengkalis, Riau - Polres Bengkalis Mengamankan tiga orang yang masih pelajar diduga telah melakukan pemerkosaan seorang anak gadis juga masih dibawah umur di Bengkalis, Provinsi Riau.
Ketiga pelaku pemerkosaan diketahui masih berstatus pelajar ini, mengakui perbuatan bejatnya kepada penyidik Polres Bengkalis saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis.
Ketiga pelaku inisial A (16), YF (17), dan FE (18) diamankan personil kepolisian di rumah mereka masing-masing dan mengakui semua perbuatannya bejat yang telah mereka lakukan terhadap korbannya RA (14) dibawah umur dengan memperkosa korban secara bergilir.
Peristiwa tersebut bermula Pada Minggu (18/9/2022) dini hari, saat itu A mengirim pesan ingin menjemput korban dengan cara merayu dan ingin mengajaknya jalan-jalan. Korban ketika itu sedang berada di rumah bibinya.
Semula, korban menolak dengan alasan bibinya sedang di rumah. Namun ia akhirnya mau karena A sudah berada di depan rumahnya. Akan tetapi saat dibonceng RA, ternyata YF dan FW menyusul.
Korban kemudian dibawa ke sebuah pondok kosong. Di sana, korban mendapatkan perlakuan pelecehan hingga akhirnya diperkosa secara bergilir.
Menurut keterangan kasat reskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza. Atas perbuatan yang mereka lakukan, Ketiga pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” tambah Reza.
Pengungkapan kasus pemerkosaan ini berkat laporan di yang buat oleh ayah tiri korban ke polisi, dan saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Bengkalis dan berkasnya juga sudah lengkap P2, kemudian rencananya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya. (dep/ade)