Tersangka Suadi 32 Tahun saat Diamankan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Romulo

Polisi Belum Berhasil Ungkap Motif Penganiayaan dalam Mesjid yang Menyebabkan Korban Meninggal

Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:43 WIB

Mandailing Natal, Sumatera Utara - Suadi 32 Tahun, warga Aek Marian Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara yang diduga pelaku penganiayaan orang sholat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, saat ini ditahan di Polres Madina. Namun hingga saat ini Selasa (11/10/2022) penyidik belum berhasil mengungkap motif pelaku karena pelaku masih bungkam.

Hingga hari Selasa (11/10/2022) tersangka Suadi 30 tahun, warga Aek Marian Kecamatan Lembah Sorik Merapi Madina masih diperiksa intensif di Mapolres Madina.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto yang dihubungi melalui telepon selulernya Selasa (11/10/2022) menyebutkan saat ini tersangka masih diperiksa intensif, namun tersangka masih bungkam.

"Kasus ini kan limpahan dari Polsek Kota Nopan, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, namun pelaku masih sulit dimintai keterangan, tersangka masih bungkam,” ungkap Kasat Reskrim.

Terkait kemungkinan pelaku mengalami gangguan jiwa, Edi Sukamto mengaku tidak menemukan riwayat kalau tersangka mengalami gangguan jiwa sebelumnya.

"Kalau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) perlu surat resmi dari pihak terkait, hasil pemeriksaan kita, tersangka tidak memiliki riwayat ODGJ, kita masih berusaha mengorek informasi dari Tersangka, nantinya pemeriksaan kejiwaan tetap kita lakukan, sambung AKP  Edi Sukamto.

Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman minimal 7 tahun.

Pada hari Sabtu (8/10/2022) seorang kakek Hamzah Tegar 82 tahun warga desa Huta Padang Kecamatan Ulu Pungkur Madina, dianiaya oleh tersangka saat melaksanakan sholat Ashar di Mesjid Al Mukhlisin di desa tersebut.

Kepala Desa Huta Padang, Rahmad Hasibuan yang dihubungi melalui telepon selulernya Selasa (11/10/2022) membenarkan kejadian tersebut.

Awalnya saksi, Subhan yang mendengar keributan di dalam mesjid berusaha melerai pelaku hingga terjadi kontak fisik, namun saksi mundur karena tersangka mencabut pisau dari balik bajunya.

"Warga yang ada dilokasi awalnya langsung melerai, saat itu korban sudah dipijak pijak pelaku, bahkan sempat beradu pisik dengan warga, tapi pelaku mempunyai pisau sehingga saksi Subhan keluar dari mesjid dan meminta tolong kepada warga lainnya,” ungkap Kades Huta Padang.

Penganiayaan baru terhenti setelah sejumlah warga berusaha melerai dan mengamankan pelaku. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Ulu Pungkut untuk mendapatkan perawatan, namun sekitar 15 menit kemudian korban meninggal dunia.

Korban menderita luka lebam di sejumlah titik tubuhnya dan satu gigi korban patah akibat penganiayaan tersebut.

Oleh warga yang tidak mengenal pelaku, sempat menghakimi pelaku. Pelaku akhirnya diselamatkan warga lainnya yang mengaku sebagai kerabat pelaku sekaligus juga keluarga korban.

"Informasi dari warga pelaku baru datang ke Desa Huta Padang pada Sabtu (8/10/2022) mengunjungi saudarinya. Dia itu sudah berkeluarga, namun dua minggu terakhir ditinggal istrinya. Antara korban dan pelaku sebetulnya masih ada hubungan keluarga tetapi pelaku tidak tahu,” pungkas Kades Huta Padang.

Kepala desa yang merupakan keponakan kandung dari korban mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses dengan seadil-adilnya.(RSR/LNO)

  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral