- Tim Tvone/Fahmi
Pertemuan di Kantor DPMPPTSP Sumut Dilarang Diliput Media, Masyarakat Tanjung Marulak: Kami Inggin transparan, Tidak ada Ditutup-tutupi
Medan, Sumatera Utara - Masyarakat Dusun Tanjung Marulak, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, akan mengikuti pertemuan dengan pihak PT STA yang difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, di Kantor DPMPPTSP Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Dimana pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT STA berakhir batal dan berujung adu mulut dengan staf dinas PMPPTSP Sumut. Hal ini dikarenakan pertemuan dengan pihak PT STA karena dilarang diliput awak media.
Ketua Masyarakat Dusun Tanjung Marulak Erlim Pane menjelaskan sesuai undangan yang dilayangkan pihak DPMPPTSP Sumut yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Faisal Arif Nasution, masyarakat diundang rapat dengan agenda: Penyampaian Kronologis dan Pembahasan Permasalahan PT Sumber Tani Agung.
“Masyarakat datang adalah resmi, sesuai undangan dari Kepala Dinas PMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution Tanggal 5 Oktober 2022. Kenapa sesaat akan pertemuan dengan pihak PT STA kemudian dilarang diliput awak media, tentunya kami menolak agenda pertemuan tersebut” ucap tegas Erlim Pane, Selasa (11/10/2022).
Erlim menyebutkan selain masyarakat, pihak DPMPPTSP Sumut juga mengundang Kepala Kanwil BPN Sumut, Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Labusel, Camat Simpang Kanan, Direktur PT Sumber Tani Agung, Kabid Perizinan Sumber Daya Alam DPMPPTSP Sumut, Kepala Desa Sampean, Kepala Desa Hutagodang, dan perwakilan masyarakat setempat (diwakili 1 orang), untuk menghadiri Rapat Fasilitasi Permasalahan PT Sumber Tani Agung.
Saat akan mengikuti pertemuan, masyarakat Tanjung Marulak meminta jumlah masyarakat yang akan mengikuti pertemuan disesuaikan dengan jumlah pihak PT STA yang akan menghadiri pertemuan. Pihak Dinas PMPPTSP Sumut kemudian meminta tiga orang perwakilan masyarakat untuk masuk ke dalam ruangan pertemuan yang berada di lantai dua.
Kepada awak media. Erlim Pane menjelaskan pihaknya meminta wartawan diperbolehkan meliput rapat tersebut agar rapat berlangsung transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Sebagai perwakilan, pihaknya mewakili ribuan masyarakat Tanjung Marulak.
“ Kami meminta agar pihak dinas mengizinkan awak media ikut masuk untuk meliput pertemuan itu. Tujuannya agar pertemuan berlangsung transparan. Namun permintaan kami sebagai warga ditolak pihak dinas, karena permintaan ditolak, kami masyarakat tetap memilih untuk tidak mengikuti pertemuan,” kata Erlim Pane. Selasa (11/10/2022).
Sementara itu dengan keterangan singkat, Staf dinas PMPPTSP Sumut mengakui dan membenarkan adanya agenda pertemuan Masyarakat Dusun Tanjung Marulak dengan pihak PT STA di Kantor DPMPPTSP Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.
“Ya benar ada agenda pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, namun dirinya tidak mengetahui pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh kepala dinas.” Ucap Staf dinas PMPPTSP Sumut, sesaat sedang berbicara dengan masyarakat.
Setelah lebih kurang tiga jam berada di lingkungan Kantor DPMPPTSP Sumut, warga kemudian beranjak meninggalkan kantor dinas. Namun sebelum meninggalkan kantor tersebut, masyarakat Dusun Tanjung Marulak sempat berusaha menemui Kepala Dinas PMPPTSP Sumut Faisal Arif Nasution. Dalam upaya tersebut, warga sempat membunyikan sirene ambulan. Namun niat warga tidak terwujud karena menurut staf kepala dinas tidak berada di kantor.
Erlim juga menegaskan pihaknya tetap menuntut pihak PT STA mengembalikan lahan masyarakat seluas 500 hektare lebih. Masyarakat Dusun Tanjung Marulak akan berjuang hingga titik darah penghabisan sampai lahan mereka dikembalikan. (ZUL/LNO)