Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap Miki Didor.
Sumber :
  • Tim TvOne/Kiki Habibi

Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap Miki Didor

Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:31 WIB

Pagaralam, Sumatera Selatan - Jajaran unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor pelaku Miki Meidiansah (18) warga Dusun Sawah Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu (12/10/2022). Kejadian curanmor terjadi pada Jumat 9 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di dusun Tanjung  Aro Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam Sumatera Selatan.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono Didampingi Kapolsek Pagaralam Utara IPTU Ramsi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga berinisial Yuanda Saputra (22) (korban).

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan dimulai Jumat 9 September 2022, didapati informasi bahwa sepeda motor milik korban Yuanda Saputra sudah raib di parkiran halaman rumahnya dan korban diperkirakan merugi Rp 12 juta.

Pada hari Selasa (11/10/2022) anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat persembunyianya di Desa Seleman Ulu Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, mendapat informasi keberadaan pelaku petugas tidak membuang waktu lama dan langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.

Anggota Reskrim Polsek Pagaralam Utara tang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Ramsi dan berhasil menangkap pelaku dengan perlawan, tak mau buruannya lepas anggota melepaskan tembakan terukur yang membuat pelaku tersungkur.

“Pada saat anggota datang yang pelaku mencoba melakukan perlawan dengan menggunakan senjata tajam, sangat terpaksa kami menembakan senjata api dengan terukur dan mengenai kaki sebelah kiri,” kata Ramsi

Tersangka dibawa ke Rumah Sakit  Besemah untuk dilakukan tindakan medis dan setelahnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pagaralam Utara untuk di minta keterangan lebih lanjut.

“Berkat keuletan anggota Unit Reskrim kemudian tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seleman Ulu Kabupaten Empat Lawang." ungkapnya.

Iptu Ramsi menyampaikan, saat ini tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Kepada masyarakat Pagaralam khususnya Pagaralam Utara agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” pungkasnya (MKB/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral