Kapolda Jambi Irjen A. Rachmat Wibowo.
Sumber :
  • Tim Tvone/Darlianto

Stop Aktivitas Angkutan Batubara dan CPO, Kapolda Jambi Surati Dirjen Minerba

Rabu, 12 Oktober 2022 - 18:01 WIB

Jambi - Kondisi kemacetan yang disebabkan kendaraan truk batu bara di Provinsi Jambi saat ini, kian hari kian parah. Sehingga, warga sudah mulai resah yang dikarenakan aktivitas terganggu, serta rusaknya jalan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi Irjen A Rachmat Wibowo, melalui Ditlantas Polda Jambi menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI menyarankan agar penghentian sementara aktivitas angkutan truk batubara dan CPO.
Surat dengan nomor : B/1635/X/REN.5./2022 berisi tentang pemberitahuan dan pemberian saran penghentian sementara opersional tambang, serta angkutan batu bara dan angkutan CPO karena perbaikan jalan rusak.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia menjelaskan, adanya peningkatan mobilitas kendaraan pengangkut batubara selama 3 (tiga) hari terakhir, yang melintas di sepanjang jalur perlintasan angkutan batubara.

“Dari peningkatan mobilitas angkutan batubara tersebut, menyebabkan kemacetan yang membuat beberapa ruas rusak, sehingga membutuhkan penanganan segera,” jelas Mulia Prianto.

Adapun ruas jalan dan Box Culvert yang mengalami kerusakan, diantaranya ;

1. Jl. Lingkar Selatan II Sp. Ahok hingga Sp. Acai Kec. Jambi Selatan – Kota Jambi;

2. Jl. Lingkar Selatan II Sp. Perumahan Liverpool mengarah ke Sp. Ahok Kec. Jambi Selatan – Kota Jambi;

3. Jl. Lingkar Selatan Sp. Talang Sari (Belakang Bandara STS Jambi) Kec. Jambi Selatan – Kota Jambi;

4. Jl. Lingkar Selatan Pall 10 Kota Jambi;

5. Jl. Sentot Ali Basa Traffic Light Sp. Gado-Gado Kec. Pall Merah – Kota Jambi;

6. Jl. Darat, Panerokan Kec. Bajubang Kab. Batanghari;

7. Jl. BBC – Panerokan Kec. Bajubang Kab. Batanghari;

8. Desa Tanjung Pauh KM 32 dan KM 35 Jalan Lintas Tempino – Bajubang Kab. Muaro Jambi.

9. Depan Kampus UIN Mendalo Kab. Muaro Jambi (Pengerjaan Box Culvert).

Sehingga, dari surat yang telah dilayangkan Polda Jambi kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, agar Kementerian tersebut segera menerbitkan surat edaran kepada Perusahaan Tambang dan pemilik armada angkutan, agar menghentikan sementara kegiatan operasional tambang dan angkutan batubara serta angkutan CPO.

"Kita harapkan dari surat tersebut, agar kementerian segera menyurati pihak tambang dan armada, agar menghentikan sementara aktivitas angkutan batubara, untuk mengurai kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut, hingga jalan sudah baik dan bisa dilalui,” harapnya. (DAR/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral