- Tim TvOne/ Swandi
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp 5 Juta di Sibolga
Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan kriminal Polres Sibolga, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pria pelaku pencurian berinisial PN alias B (25) alamat jalan Sumtomo Sibolga dan alamat sesuai KTP jalan Mawar Gang Repormasi Kelurahan Sibolga Ilir.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhan Sormin, mengatakan tersangka PN alias B diamankan ketika mengemudikan beca bermotor di Jalan SM Raja Kelurahan Aek Manis Kota Sibolga.
"Tersangka PN alias B diamankan sehubungan dengan laporan Kalara Minaria Pakpahan (53) jalan MT Haryono no 17 B Kelurahan Simaremare Sibolga ke Polres Sibolga pada hari Jum'at (7/10/2022) pukul 10.45 WIB." Kata Sormin dalam keterangan tertulisnya Rabu (12/10/2022)
"Di mana Kelara Minaria Pakpahan saat sekembalinya dari tempat ibadah hari Minggu melihat jendela kamar mandi terbuka dan ketika dicek uang sebanyak Rp 5 juta di dalam tas tidak ada lagi sehingga dirugikan sekitar Rp 5.000.000,” jelas Sormin.
Sormin mengungkapkan, perbuatan yang telah dilakukan tersangka adalah mengambil barang berupa uang pada hari Minggu (2/10/2022) pukul 14.30 WIB dirumah warga yang dikenal tersangka di jalam MT Haryono No 17 B Kelurahan Simaremare.
"Barang yang diambil tersangka berupa uang sebanyak Rp 5.000.000 di dalam tas berada di kamar di lantai II dan dilakukan tersangka dengan seorang diri." Jelas AKP Ramadhan Sormin.
"Tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang dengan cara memanjat dari jendela kamar mandi dan setelah itu tersangka naik ke lantai II dan mengambil uang.” Jelas Sormin.
"Setelah uang diambil kemudian tersangka gunakan membeli 1 unit ponsel merk Infinix Hotplay 12 seharga Rp 1.850.000, beli 1 helai celana panjang, 1 helai celana pendek dan 2 buah baju kaus dan digunakan sebagai biaya dan uang bersisa sebanyak Rp 750.000." Ungkapnya
Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.(SPN/LNO)