Polda Sumut pecat tiga anggota Polrestabes Medan terlibat perampokan.
Sumber :
  • Antara

Polda Sumut Pecat 3 Anggota Samapta Polrestabes Medan Terlibat 10 Kasus Perampokan

Rabu, 12 Oktober 2022 - 22:17 WIB

Medan - Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga di Medan.

Ketiga oknum polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya ketika dikonfirmasi wartawan di Propam Polda Sumut,Rabu, membenarkan pemberhentian tidak hormat ketiga oknum polisi itu.

Asmara menyebutkan sidang kode etik ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) siang hingga malam hari.

Terungkap di sidang kode etik itu, ketiga oknum polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

"Ketiga oknum anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," ucapnya.

Ia mengatakan ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral