- Tim TvOne/ Bahana
Politisi Muda, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Medan, Sumatera Utara - Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019 Fraksi Partai Hanura bernama Robby Anangga kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan status sebagai tersangka dalam gelar perkara penyidik yang digelar di Polda Sumut.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Mulyadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, dinyatakan bahwa pelapor bernama Mulyadi, mengadukan atau melaporkan Robby Anangga yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 378 dan 372.
Saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Kamis (13/10/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa dari proses penyidikan terhadap kasus ini sudah sampai pada tahap gelar perkara pada Jumat (7/10/2022) lalu. Dengan hasil, penyidik menetapkan Robby sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga sebagai tersangka,” cetusnya.
Sebagai informasi, saat ini politisi muda yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan ini sudah bergabung dengan Partai Nasdem. Sementara itu, Robby Anangga saat dikonfirmasi via whatsapp dan telpon selular oleh tvOnenews.com, enggan berkomentar terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Padahal aplikasi pesan miliknya itu terlihat online. (bsg/wna)