- Tim TvOne/ Taufik
Sidang Kerangkeng Manusia, Dua Saksi Meringankan Dihadirkan
Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, kembali digelar dengan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan (A De Charge) dengan perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stabat, Rabu (12/10/2022).
Dalam keterangannya di sidang kasus kerangkeng manusia tersebut, Irwansyah dan Lambok mengatakan, kepala Abdul Sidik Isnur alias Bedul sempat dipukul broti karena kedapatan mencuri. Di ruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Irwansyah menjelaskan, dirinya sangat mengenali Bedul. Sebelum direhab di tempat pembinaan di Desa Raja Tengah, Bedul tertangkap warga saat melakukan pencurian plastik.
“Bagian belakang kepala Bedul dipukul broti oleh anak korban pencurian. Dia sempat terjatuh dan berdiri kembali. Setelah itu dipukuli dan kembali jatuh,” ujar Irwanyah kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini.
Tak hanya itu, Bedul juga sempat dilempar batu dan mengenai bagian belakang tubuhnya. Kemudian Bedul dibawa ke pos polisi (pospol) setempat dengan cara dibopong warga. Selanjutnya, dia dibawa aparat kepolisian ke polsek setempat.
Dalam kesaksiannya, Irwansyah menyebutkan, Bedul sudah berulang kali masuk penjara karena ketergantungan narkoba. Bahkan, Bedul juga sudah berulang kali tertangkap warga karena mencuri. “Bedul itu sering sesak nafas seperti asma yang mulia,” ujarnya.
Selanjutnya keterangan Lambok tak jauh berbeda dengan Irwansyah, yang membenarkan jika Bedul kerap membuat resah warga sekitar dan sudah berulang kali dinasihati. "Saya kenal dengan orang tuanya (Bedul) yang mulia. Saya juga sudah sering menasihatinya. Warga lainnya juga selalu menasihatinya. Namun Bedul tetap melakukan pencurian," ujar Lombok.
Usai tertangkap dan dipukuli warga, kedua saksi tersebut tidak mengetahui secara pasti Bedul dibawa kemana. Dari pospol terebut, Bedul kemudian dibawa aparat kepolisian menggunakan mobil patroli. “Selanjutnya kami tidak tahu apa yang terjadi dengan Bedul. Kami tidak tahu penyebab kematian Bedul di tempat rehab," jelas Lombok dan Irwansyah, disaksikan terdakwa HS dan IS secara virtual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.
Di ruang yang sama, juga digelar persidangan perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DP dan HS. Kedua terdakwa itu, mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta, Medan. Saksi A De Charge yang dihadirkan yakni Edi dan Reza.
Saksi merupakan mitra kerja terdakwa DP dalam hal jual beli brondolan dan tandan buah segar (TBS) sawit. Mereka hadir menemui DP di kandang ayam dekat panti rehab, untuk memberikan laporan penjualan sawit.
“Kami menemui Dewa untuk kirahan (hitungan) penjualan sawit. Saat itu, Dewa sedang memberi makan ayam di kandang dekat panti rehab. Lokasianya berdekatan dengan kolam dapan panti rehab,” ujar saksi.
Saat itu, Edi melihat Sarianto Ginting (penghuni rehab) sedang berenang di kolam. Tinggi airnya sekira sedada Sarianto. Kemudian saksi mendengar seseorang mengatakan ‘woi, kok gak ada keluar lagi itu’.
Kemudian, seseorang yang diketahuinya bernama Josua, langsung melompat ke kolam dan mengangkat Sarianto yang sudah tenggelam. Saat itu, Edi tidak mengenali bahwa yang tenggelam tersebut adalah Sarianto.
Sama halnya dengan Edi, Reza juga melihat Sarianto sebelum tenggelam. Saat dia menjumpai DP di kandang ayam, Sarianto terlihat berjalan di pinggir kolam dan masuk kedalamnya. Saat di kolam, Sarianto sempat mengacungkan jempol kepada DP.
“Setelah mengacungkan jempol kepada Dewa, dia (Sarianto) tidak muncul lagi. Kemudian orang yang ada di sana menolongnya dan dibaawa ke depan panti rehab,” ujar Reza.
Setelah di darat, saksi melihat DP melakukan pertolongan kepada Sarianto. DP terlihat memeriksa denyut nadi Sarianto dan memompa dadanya. Kemudian Sarianto dibawa ke klinik oleh orang yang berada di sana, atas perintah DP.
Setalah itu, saksi tidak mengetahui apa yang terjadi kepada Sarianto. Di tempat itu juga, saksi mengatakan tidak ada melihat DP melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan kepada Sarianto. (tht/wna)