- Tim TvOne/ Bahana
Politisi Muda Nasdem Jadi Tersangka Penggelapan, Ini Faktanya
Medan, Sumatera Utara - Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka kepada mantan anggota DPRD Sumut periode 2014 - 2019, Robby Anangga, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut diketahui terkait laporan dari Mulyadi, kuasa hukum Delmeria Sikumbang yang juga rekan kerjanya sesama pengusaha gas dan satu komisi di DPRD Sumut.
Robby sendiri diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 378 dan 372.
Kepada Wartawan, Mulyadi menjelaskan laporan tersebut berdasarkan perjanjian antara Robby Anangga dan Delmeria Sikumbang terkait bagi hasil, salah satunya fee transport dari Pertamina yang sudah dibayarkan kepada Robby dan selama ini tidak pernah dibagikan sejak tahun 2017 sampai 2022.
"Jadi memang dalam usaha itu kan ada bagi-bagi, jadi mereka berdua itu kan ada kesepakatan pembagian keuntungan, salah satunya penjualan tiap bulannya seperti transport fee yang dibayar Pertamina sebagai uang pengganti yang dibayar kepada rekanan," kata Mulyadi saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
Laporan ke Polda tersebut, menurut Mulyadi, khususnya adalah dalam kasus menggelapan dana transport fee dari Pertamina yang sudah dibayarkan kepada Robby selaku orang yang dipercaya mengelola pangkalan gas LPG, namun tidak pernah dibagikan kepada Delmeria.
"Memang awalnya sempat dibagi sekali atau dua kali, namun selanjutnya sampai hari ini tidak pernah diberikan sejak tahun 2017-2022 ini," ungkapnya.
Karena tidak adanya kejujuran atas bisnis keduanya tersebut, selanjutnya Delmeria melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan hasil penyidikan terjadilah adanya unsur penggelapan hingga menjadi tersangka.