- Tim Tvone/ Frendy Primadana
Pelaku Pembunuhan Sadis dengan Cara Dibakar Akhirnya Menyerahkan Diri
Bangka Selatan, Bangka Belitung - Pelaku pembunuhan sadis dengan cara membakar korbannya berhasil ditangkap Tim Sergap Buser Reskrim Polres Bangka Selatan.
Supan (33) merupakan warga Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun karena diduga kuat melakukan tindak pidana kejahatan pembunuhan secara sadis dengan menghilangkan nyawa orang dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian kepada korban yakni seorang janda anak dua, Sofia, warga Desa Serdang, Toboali, Bangka Selatan.
Pengakuan tersangka, dirinya tega mengabisi nyawa Sofia secara sadis lantaran kesal sering dimintai uang oleh korban. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik hingga tewas, lalu dibakar. "Pelaku kesal terhadap korban karena sering dimintai uang untuk keperluan korban dan tersangka mencekik korban dan memukulnya dengan sebuah cangkul. Setelah tidak bernyawa tersangka kemudian membakar jasad korban yang sudah tidak bernyawa lagi," ungkap Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana, pada Jumat (14/10/2022).
Chandra menjelaskan, kronologis pengungkapan yakni pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB seorang laki-laki datang ke Polres Bangka Selatan yang mengaku bernama Supan dan menerangkan bahwa telah melakukan penganiayaan dan menyebabkan kematian terhadap teman wanitanya yakni Sofia alias Evi (40).
Mendapat keterangan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bangka Selatan yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana menuju ke tempat kejadian di kebun milik Basri yang terletak di Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Toboali.
"Sesampai di tempat kejadian, anggota dan unit identifikasi menemukan tumpukan abu atau arang kayu yang diduga bekas membakar korban sehingga dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi Polres Basel dengan disaksikan perangkat desa," ujarnya.
"Dalam olah TKP ditemukan barang bukti milik korban yakni 2 buah cincin, 1 buah kalung, 1 buah gelang, tulang belulang diduga sisa jasad korban yang dibakar dan 1 unit motor yang di dalamnya terdapat HP milik korban yang terletak tidak jauh dari TKP," terang Chandra.
Tak sampai di situ, Satreskrim kembali melakukan olah TKP bersama tersangka pada Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB dan tim kembali menemukan sisa jasad korban berupa tumpukan daging yang terlihat hangus terbakar yang dikubur dalam tanah tak jauh dari TKP pembakaran tersebut. "Ada sebuah bongkahan di duga bagian tubuh dalam kondisi terbakar yang dikubur tersangka di dalam tanah," tutup AKP Chandra. (fpa/wna)