- Tim Tvone/ Yoga Syahputera
Jonni Alias Apin Bakim, Buronan Bos Besar Judi Sumut Akhirnya ‘Pulang’
Medan, Sumatera Utara - Jumat, 14 Oktober 2022 malam, Jonni alias Apin alias Apin Bakim, buronan berstatus DPO yang paling dicari dikabarkan telah diamankan. Pria keturunan berusia 34 tahun tersebut merupakan anak dari Bakim yang akan diseret dalam proses hukum terkait kasus tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Disebutkan bila Jonni alias Apin alias Apin Bakim sudah ditangkap pihak Polri dan Interpol. Proses penangkapan dikabarkan pada siang hari ini di Kuala Lumpur, Malaysia.
Selanjutnya, Jonni alias Apin alias Apin Bakim hendak dibawa kembali ke Indonesia, untuk menjalani proses penyidikan terkait kasus judi dan TPPU di Polda Sumatera Utara dan selanjutnya akan diserahkan paling lama satu minggu ke pihak kejaksaan. Penarbangan Jonni alias Apin tersebut diberangkatkan dari Kuala Lumpur menuju Medan, dengan menggunkan pesawat Air Asia dan berangkat sekitar pukul 19.00 WIB hari ini.
"Saya belum dapat info itu,” tulis Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Selanjutnya, ketika awak media tvonenews.com mengirim satu foto diduga proses penangkapan Apin Bakim di luar negeri, Hadi Wahyudi juga merespon. "Yang gue denger sih begitu,” balas Hadi dengan mengirimkan foto emoji melalui pesan Whansapp.
Sebelumnya, nama Jonni alias Apin Bakim terseret dalam kasus perjudian yang ditindak atau digerebek oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beserta PJU jajaranya dan melibatkan personel bersenjata lengkap.
Di mana lokasi operasional judi online dilakukan di ruko berkedok warung kuliner Warna Warni di kawasan Komplek Cemara Asri, Percut, Deliserdang pada Selasa 9 Agustus 2022.
Dari rangkaian penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara, terungkap bahwa bisnis judi online tersebut sudah berjalan sejak Januari 2022 hingga Agustus. Ada 21 website judi yang dioperasikan dengan omzet Rp1 miliar per hari per satu website judi tersebut.
Kombes Pol Hadi Wahyudi yang saat itu merilis kasus yang ditangani Ditreskrimsus serta Ditreskrimum Polda Sumut menyita sejumlah pasang bukti, diantaranya laptop, CPU dan komputer, kartu kredit dan ATM, serta ratusan rekening. Nama Jonni alias Apin Bakim ditetapkan tersangka sebagai pemilik.
Dari kasus ini, kemudian Polda Sumut bergerak melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di dua rumah mewah bernilai miliaran rupiah di Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang.
Tak sampai di situ, eksekusi penyitaan juga dilakukan Polda Sumut dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Pakam Deliserdang dan Pengadilan Negeri Medan, sebanyak 12 aset fantastis bernilai miliaran rupiah. Selanjutnya Polda Sumut juga memanggil keluarga Jonni alias Apin Bakim selama pelariannya ke luar negeri dengan status DPO.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Polda Sumut juga memanggil istri, mertua dan ayah kandung dari Jonni alias Apin Bakim. Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, keluarga tersebut tidak koperatif, sehingga polisi mengambil tindakan tegas berupa pencekalan keluar negeri terhadap keluarga Apin Bakim. (ysa/wna)