- Tim TvOne/Bahana
Babak Baru Politisi Nasdem Jadi Tersangka, Mantan Anggota DPRD SUMUT Beberkan Bukti Pusaran Bisnis Migas Libatkan Anggota DPR RI
"Kalau itu, saya tidak mencampuri, karena internal mereka berdua. Jadi kembali saya tegaskan kalau kesepakatan yang dibuat dengan PT Dirgantara tersebut tidak cacat hukum dan bukan 'Bodong'," tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor Robby Anangga yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik menyebutkan, penetapan tersangka tergadap kliennya merupakan bentuk masalah yang diada-adakan dan diduga kuat adanya intervensi, atas hal tersebut pihaknya sudah melaporkan penyidik kepada Kadiv Propam dan meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dicopot.
Lanjutnya, Syarwani menjelasakan gugatan yang diajukan oleh PT Dirgantara Deli Trans selaku pihak yg mendapat izin menjadi agen penyaluran/distribusi LPG 3 Kg untuk di Kabupaten Deli Serdang, bukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melainkan di Pengadilan Negeri Medan, dan atas gugatan yg diajukan oleh Direksi PT Dirgantara Deli Trans, ternyata oleh Majelis Hakim PN Medan telah dikabulkan dengan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum kesepakatan bersama.
"Jadi kalau sudah ada dasar hukum maunya mereka patuh pada aturan itu atas dasar itu dan kemudian dalam kesepakatan 1 Februari itu adalah bodong yang haram hukumnya. Karena apa? Karena Pertamina hanya memberi divisi LPG itu kepada PT Dirgantara Deli Trans, di mana dalam kesempatan antara mereka ada satu pasal kriteria yang menyampaikan bahwa Dirgantara tidak boleh mengalihkan kepada siapapun," jelas Syarwani. (Bsg/Nof)