Tersangka pencabulan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur ditangkap Polres Tanggamus, Lampung.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Janji Akan Dinikahi, Pria Asal Tanggamus Lampung 3 Kali Setubuhi Pacarnya

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:21 WIB

Tanggamus, Lampung - Berdalih akan bertanggungjawab jika korban hamil, seorang pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka bernama Latif (27) warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap karena telah mencabuli korban berinisial B (18) yang telah dipacarinya sejak tahun 2021 itu sebanyak tiga kali. Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (14/10/2022) malam saat berada di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban tertanggal 08 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

"Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban, karena telah dirudapaksa yang diiming akan bertanggungjawab jika korban hamil," kata Iptu Hendra Safuan, Senin (17/10/2022).

Iptu Hendra Safuan menambahkan, dari penangkapan tersangka terungkap bahwa tersangka memperdayai dan mengancam korban saat di rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi pada sekitar bulan Juni 2021.

"Tak berhenti di sana, tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban telah digagahinya, sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada bulan selanjutnya hingga diketahui keluarganya," jelasnya.

Aksi tersebut akhirnya diketahui saudara korban dan melaporkannya ke kakak korban. Untuk itu, kakaknya memanggil korban meminta penjelasan terkait perbuatan tersangka. Korban mengaku sekali disetubuhi tersangka. "Kemudian kakaknya juga melihat percakapan tersangka kepada korban yang tidak senonoh," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan, ditemukan cukup bukti, sehingga petugas menangkap tersangka. Tersangka dijerat Pasal 76D UU Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, tersangka yang awalnya membantah akhirnya mengakui perbuatannya bahkan ia menyebut telah tiga kali melakukan perbuatannya itu dengan iming-iming akan dinikahi.

"Iya saya sudah tiga kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi," kata Latif di Mapolres Tanggamus.

Setelah mengakui perbuatannya, pada kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban karena telah merusak masa depan korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tau kalo masih di bawah umur. Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutup pria berbadan kurus tersebut. (Puj/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
05:50
Viral