Polres Aceh Barat Gulung 7 Pengedar Narkoba.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir Azhar

Polres Aceh Barat Gulung 7 Pengedar Narkoba

Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:37 WIB

Aceh Barat, Aceh - Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Aceh Barat berhasil mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu.

Tujuh tersangka narkoba jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba, Polres Aceh Barat yang diamankan tersebut masing-masing TR, YS, AS, AM, SF, AR dan IR dan tercatat sebagai warga Kecamatan Johan Pahlawan.

Wakil Kepala Polres Aceh Barat, Komisaris Polisi Aditia Kusuma, menyebutkan dari 7 tersangka yang diringkus tersebut enam orang merupakan pengedar dan satu di antaranya merupakan pemakai.

"Ketujuh tersangka yang kita amankan ini satu pemakai lainnya pengedar. Mereka diamankan terpisah," kata Waka Polres Aceh Barat, Kompol Aditia Kusuma dalam keterangan persnya yang disampaikan pada Senin, (18/10/2022) di Aula Mapolres setempat.

Kata Aditia, para tersangka kasus narkoba jenis sabu yang diamankan tersebut merupakan pelaku yang berhasil diungkap selama satu bulan terakhir.

"Para pelaku kita amankan dalam waktu satu bulan, dalam operasi yang gelar petugas di sejumlah tempat," sebut Kompol Aditia.

Aditia menambahkan, berdasarkan hasil pengambangan yang dilakukan pihaknya barang haram jenis sabu yang didapat para pelaku tersebut merupakan barang yang diperoleh dari luar kabupaten itu.

"Hasil hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didatangkan dari luar kabupaten, untuk diedarkan dalam wilayah hukum Aceh Barat," ucap Aditia.

Aditia menegaskan para pelaku akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun," imbuhnya.(KHA/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral