- Tim TvOne/ Jupri
Pelarangan Penggunaan Paracetamol Cair
Karimun, Kepri - Beredar informasi yang diperoleh, penghentian penggunaan sementara parasetamol sedian cair (drop dan sirup) dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dan semua merk.
Pelayanan menggunakan parasetamol tablet (termasuk untuk pulveres). Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2022.
Dikabarkan parasetamol diduga sebagai salah satu pemicu gangguan ginjal akut misterius pada anak, yang kasusnya (kumulatif) sejak Januari 2022 hingga saat ini lebih dari seratus kasus terjadi di Indonesia.
Di Kabupaten Karimun, belum ditemukan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi mengatakan, untuk Karimun kita masih menunggu surat secara resmi dari BPOM.
“Untuk saat ini, kita belum mendapat surat resmi terkait pelarangan penggunaan paracetamol dari BPOM.” Ucap Rachmadi.
Rachmadi, mengatakan, Parasetamol sendiri aman untuk digunakan, isu yang beredar gagal ginjal ini bukan dari paracetamolnya tapi dari bahan pelarutnya yaitu EG atau PEG
"Bukan parasetamolnya yang menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius, tapi pelarutnya itu yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," kata Rachmadi kepada Rabu (19/10/2022).
Disampaikannya, parasetamol tidak akan ditarik dari peredaran. Namun ia belum mengetahui seperti apa instruksinya dari BPOM. Selanjutnya ucap Rachmadi.
"Kita menganjurkan untuk tidak menggunakan parasetamol dan obat lain dalam bentuk sirup, sampai ada edaran berikut bahwa sirup dinyatakan aman.(AJI/LNO)