Sumber :
- Tim Tvone/ Pujiansyah
Polres Lampung Selatan Sita 45,5 Ton Pupuk Oplosan
Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:13 WIB
Di situ, aktivitas pengepakan pupuk ke dalam karung juga terjadi. "Ditemukan tumpukan karung berisi pupuk jenis TSP merk Mahkota Fertilizer dan daun merk AFG. Yang diduga, tidak sesuai standar dan belum terdaftar," ungkap AKBP Edwin.
Menurutnya, tersangka melanggar Pasal 121 Jo Pasal 66 Ayat 5 dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. "Tersangka diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp3 miliar," pungkasnya. (puj/wna)