Suasana Verfak Door to Door.
Sumber :
  • Tim TvOne/Tv uwan

Verifikasi Faktual Parpol di Padang Pariaman, Banyak Anggota Partai Tidak Punya KTA

Jumat, 21 Oktober 2022 - 10:13 WIB

Padang Pariaman, Sumatera Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman sudah tiga hari melakukan verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Padang Pariaman. Perihal itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman, Ory Sativa Syakban mengatakan, bahwa masih banyak anggota parpol yang tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA).

 

“Selama tiga hari kami melakukan verifikasi faktual parpol, masih banyak anggota parpol yang tidak dapat menunjukkan KTA,” ungkap Ory, Kamis (20/10/2022).

 

Lebih lanjut dikatakannya, terkait hal itu, pihaknya menyatakan bahwa anggota parpol yang tidak bisa menunjukan KTA maka status parpolnya saat ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Konsekuensinya, maka parpol tersebut TMS, tidak memenuhi syarat. Namun masih ada waktu untuk melengkapinya,” ungkap Ory.

 

Terkait hal itu, KPU memberikan waktu selama 20 hari bagi parpol untuk melengkapi jumlah kepesertaan anggota partainya. “Nah, selama 20 hari itu adalah kesempatan bagi parpol untuk melengkapinya,” katanya.

 

Dikatakannya juga, di Padang Pariaman ada sebanyak 2.011 sample dari 9 parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual. “Diantara sample tersebut paling banyak merupakan dari partai Hanura dan paling sedikit partai PBB,” sebut Ory.

 

Selain terkait verifikasi faktual, Ory juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan puluhan laporan dari warga bahwa identitas mereka dicatut oleh parpol untuk menjadi anggota. “Sebanyak 36 orang melapor kepada kami bahwa identitas mereka dicatut oleh parpol menjadi anggota partai. Padahal mereka tidak anggota partai,” jelas Ory.

 

“Masalah itu bisa langsung dilaporkan kepada pihak KPU yang nantinya KPU akan menyuruh parpol mengelurkan identitas tersebut dari keanggotaan,” tegas Ory. (asa/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
03:04
03:25
10:32
03:33
02:48
Viral