Kasi Humas Polres Sibolga Beri Himbauan Kepada Masyarakat Agar Tidak Panik Dengan Kabar Obat Sirup Pemicu penyakit Gagal Ginjal Akut..
Sumber :
  • Tim Tvone/Swandi

Polres Sibolga Imbau Masyarakat Terkait Peredaran Obat yang Ditarik BPOM

Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:59 WIB

Sibolga, Sumatera Utara - Berkaitan dengan maraknya informasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap beberapa merek obat sirup yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), akhirnya Polres Sibolga mengeluarkan statement mengenai peredaran obat yang ditarik BPOM.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhan Sormin bersama dengan PS Kasi Dokkes Aipda J Hutapea mengimbau kepada masyarakat kota Sibolga dan sekitarnya agar tidak panik terkait isu maraknya kabar dan pemberitaan, tentang obat sirup anak diduga pemicu penyakit ginjal akut.

Namun masyarakat agar tidak kembali mengkonsumsi obat-obatan  yang masuk daftar peredaran obat yang ditarik BPOM sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya dari BPOM.

"Polres Sibolga menghimbau kepada masyarakat Sibolga dan sekitarnya untuk jangan panik dengan isu-isu yang beredar tersebut. Kita ikuti saja petunjuk maupun arahan dari BPOM terkait obat sirup anak yang mengakibatkan gagal ginjal akut,” ungkap Kasi Humas.

Selain itu masyarakat juga sebaiknya, sebelum menggunakan obat sirup, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut. Sebab, jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya bisa membahayakan.

"Kepada seluruh masyarakat  kami mengimbau untuk sementara waktu agar mengikuti anjuran dari BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang saat ini, masih dilarang atau ditarik oleh BPOM.” Dan selanjutnya ke depan Polres Sibolga juga akan melakukan patroli ke setiap apotek agar tidak menjual jenis obat sirup yang diinfokan oleh BPOM,” tutup Kasi Humas.(SPN/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral