Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji saat Meninjau ETLE.
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

Dirlantas Polda Bengkulu: Laporkan Jika Polantas di Bengkulu Gunakan Tilang Konvensional

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:40 WIB

Bengkulu - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu hari ini Selasa (25/10/2022) telah menonaktifkan penerbitan surat tilang manual atau konvensional kepada para pelanggar di Bengkulu. Ini sesuai dengan Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melarang personil di seluruh Indonesia melakukan tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran dan lebih memaksimalkan ETLE (Elektronik Trafic law Enforcement ) dalam penegakan hukum.

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu mengatakan untuk sementara waktu bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis hanya akan diterapkan ETLE mobile, saat ini Direktorat Lalulintas telah berkoordinasi dengan Polres untuk penggunaan ETLE Mobile sembari menunggu proses dan hanya akan melakukan tindakan teguran kepada pelanggar.

“Sementara sesuai arahan Kapolri, tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan oleh Anggota Lalulintas dan hanya penerapan ETLE.” Terang Kombespol Sumardji, Selasa (25/10/2022).

Ia juga memastikan untuk sekarang ini, tidak akan lagi ada penindakan tilang manual yang dilakukan petugas terlebih untuk tilang konvensional, jika terjadi pengendara boleh melaporkan ke Propam Polda Bengkulu.

"Masyarakat bisa melakukan pelaporan terhadap petugas jika masih ditemukan khususnya dalam Kota Bengkulu jika ada petugas yang melakukan penindakan dengan penerbitan surat tilang konvensional, tuh ada Propam," tegas Sumardji.

Ia juga menjelaskan, untuk ETLE statis saat ini baru ada 1 titik akan tetapi ada 8 titik ETLE lagi yang segera dipasang di Kota Bengkulu salah satunya di pintu masuk Kota Bengkulu. Sedangkan ETLE Mobile dilakukan personil  di lapangan dengan menggunakan ponsel yang terhubung dengan sistem Posko Pemantau Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.

“Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak maka pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu baru bisa membayar pajak.” Kata Kombespol. Sumardji.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral