- Tim TvOne/Ilham Zulfikar
Polisi Bekuk 4 Pemalak Sopir Truk di Kota Langsa Aceh
Langsa, Aceh Timur - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa Aceh mengamankan empat preman diduga lakukan pemalak dan ancaman terhadap sopir truk yang kerap melintas di Jalinsum Kota Langsa.
Masing-masing pelaku yakni RS (23), warga Desa Blang Paseh, RH (18), warga Desa Peukan Langsa, dan RB (23), warga Desa Blang Seunibong. Ketiganya merupakan satu Kecamatan yaitu Langsa Kota. Kemudian MH (27), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, keempat preman itu ditangkap pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Mereka ditangkap berdasarkan viralnya sebuah video diduga seorang sopir truk dipalak oleh empat preman itu,” kata Iptu Imam, kepada tvonenews.com Jumat (28/10/2022).
Sopir truk, dijelaskan Iptu Imam, membuat video penyesalannya setelah dipalak oleh empat orang preman, lalu menggunggahnya di platform TikTok pribadinya.
Bahkan keempat preman tersebut melakukan aksi dengan memeras para sopir truk di berbagai tempat di Kota Langsa sehingga membuat masyarakat resah.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan sejumlah barang bukti dari hasil laporan para sopir yang menjadi korban,” ujar Iptu Imam.
Sambungnya, saat dilakukan penyelidikan anggota kepolisian menangkap seorang pelaku yakni RH, di Desa Pekan, Kecamatan Langsa Kota. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RB, RS dan MH.
“Saat diinterogasi, keempat preman itu mengakui telah memalak para sopir yang kerap melintas berkali-kali, kini telah diamankan di Polres Langsa,” pungkas. (Izr/nof)