- Tim TvOne/Romulo
Ribuan Guru Honorer di Madina Lebih dari 6 Bulan Tidak Gajian
Mandailing Natal, Sumatera Utara - Ribuan guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, sudah enam bulan tidak menerima gaji. Keterlambatan pembayaran gaji honorer akibat rencana pengalihan sumber gaji honorer dari dana APBD ke dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Para guru honorer atau Tenaga Suka Rela (TKS) di Madina tidak menerima gaji selama enam bulan. Selama tahun 2022 ini, sebanyak 1836 guru TKS baru menerima gaji bulan Januari, Februari dan Maret saja.
Salah satu guru TKS di sebuah sekolah dasar negeri di Desa Parbangunan, Panyabungan, Madina, yang enggan menyebutkan identitasnya, mengaku belum menerima gaji sejak bulan April lalu.
"Seperti ini memang biasa terjadi setiap tahun, tapi tidak pernah selama ini. Kami berharap segera bisa dicairkan gaji kami karena itu satu satunya pendapatan utama kami,” harap guru TKS tersebut.
Menyangkut persoalan keterlambatan gaji guru TKS, Kadis Pendidikan Kabupaten Madina, Dollar Aprianto Siregar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022) membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji guru.
"Ada persoalan administrasi di awal tahun, sehingga gaji guru honorer baru tertampung di perubahan APBD Madina yang baru disahkan pada bulan Oktober 2022," terang Kadis Pendidikan.
Pada awal tahun 2022 lalu direncanakan gaji guru honorer bersumber dari dana BOS. Namun tidak terlaksana karena mempengaruhi operasional sekolah.
Kadis Pendidikan Kabupaten Madina, mengaku akan segera menyelesaikan gaji guru honorer tersebut secara bertahap pada bulan November 2022 ini. Rencananya gaji honorer akan dibayarkan untuk tiga bulan berturut-turut.
''Kita akan bayarkan bulan ini, tinggal menyiapkan administrasinya. Nanti langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Kami berharap para guru-guru kita dapat memakluminya," ujar Dollar Aprianto Siregar.
Di Kabupaten Madina, guru TKS yang diangkat langsung oleh Bupati Madina (SK Bupati) berjumlah 1836 orang dengan gaji sebesar Rp 1.000.000 per bulan dan perjanjian kontrak kerja dari Januari 2022 hingga November 2022. (Rsr/Nof)