Sumber :
- Tim TvOne/Darlianto
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Sarolangun
Senin, 31 Oktober 2022 - 18:24 WIB
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (Dar/Nof)