- Tim TvOne/ Pujiansyah
3 ASN Kejari Bandar Lampung Dinonjobkan, Diduga Korupsi Tunjangan Kinerja Senilai Rp1,8 Miliar
Bandar Lampung, Lampung - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dinonjobkan dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi uang kinerja atau remunerasi pegawai 2022.
Ketiganya diduga melakukan mark up tunjangan kinerja (Tukin) pada internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk Tahun Anggaran 2021-2022 senilai Rp1,8 miliar.
Ketiga ASN masing-masing inisial L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, B sebagai Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandar Lampung, serta S merupakan operator SIMAK BMN Kejari Bandar Lampung diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji.
Saat dimintai keterangan, Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi membenarkan bahwa ketiga ASN bagian Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dinonjobkan dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketiga diperiksa dalam kasus dugaan korupsi uang kinerja atau remunerasi pegawai.
"Kami telah mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Kejati Lampung untuk menonjobkan ketiganya. Penarikan ketiga ASN tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Helmi, Selasa (1/11/2022).
Ketika ditanya pengganti ketiga ASN tersebut, Helmi menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk petugas perbendaharaan baru. Hal itu dilakukan agar pengelolaan perbendaharaan tetap berjalan tertib dan lancar sesuai prosedur operasi standar alias SOP.
"Untuk pengelolaan perbendaharaan saat ini, Kepala Kejati Lampung telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru," jelasnya.