Pengamat hukum Redyanto Sidi SH MH.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Bahana

Jika Terbukti Ada Cara Penjebakan, Oknum Polsek Medan Kota Kangkangi Perintah Kapolri

Selasa, 1 November 2022 - 17:44 WIB

Medan - Pengamat Hukum Redyanto Sidi SH MH menilai, tiga remaja yang merasa diduga dijebak pakai pil ekstasi oleh oknum Polsek Medan Kota harus cepat mengambil langkah hukum. Ketiganya harus melakukan Praperadilan atau melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut.

"Terkait dengan adanya temuan seolah dijebak oleh oknum, saya kira pembuktiannya adalah proses hukum baik Prapid atau melaporkannya ke Propam," kata dia, kepada tvonenews.com Selasa (1/11/2022).

Lanjut dia, setelah langkah hukum berjalan nanti bisa dibuktikan apakah memang oknum Polsek Medan Kota itu melakukan penjebakan dengan memakai pil ekstasi. "Jika benar masih ada oknum nakal yang demikian, saya kira ini dapat dikatakan bahwa apa arahan Kapolri tidak berjalan di jajaran bawah," tegas dia.

Dengan begitu apabila memang oknum itu terbukti melakukan penjebakan, sambung dia, Kapolda Sumut Irien Pol Panca Putra Simanjuntak pun harus mengambil langkah tegas. "Kapolda harus mengambil langkah untuk itu," katanya.

Masih dia, langkah tegas yang dilakukan Kapolda terhadap anak buahnya itu adalah pemecatan. "Jika ada yang demikian sangat layak di PDTH (pecat) dan diproses hukum," jelas Redyanto.

Langkah tegas yang dilakukan ini guna untuk membersihkan tubuh Polri dari oknum-oknum yang nakal. Terutama saat ini, Polri masih diguncang dengan persoalan-persoalan seperti kasus Sambo dan Irjen Teddy Minahasa.

"Untuk membersihkan institusi dari oknum nakal tersebut," ungkap dia.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral