- Tim TvOne/ Bahana
Jika Terbukti Ada Cara Penjebakan, Oknum Polsek Medan Kota Kangkangi Perintah Kapolri
Medan - Pengamat Hukum Redyanto Sidi SH MH menilai, tiga remaja yang merasa diduga dijebak pakai pil ekstasi oleh oknum Polsek Medan Kota harus cepat mengambil langkah hukum. Ketiganya harus melakukan Praperadilan atau melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut.
"Terkait dengan adanya temuan seolah dijebak oleh oknum, saya kira pembuktiannya adalah proses hukum baik Prapid atau melaporkannya ke Propam," kata dia, kepada tvonenews.com Selasa (1/11/2022).
Lanjut dia, setelah langkah hukum berjalan nanti bisa dibuktikan apakah memang oknum Polsek Medan Kota itu melakukan penjebakan dengan memakai pil ekstasi. "Jika benar masih ada oknum nakal yang demikian, saya kira ini dapat dikatakan bahwa apa arahan Kapolri tidak berjalan di jajaran bawah," tegas dia.
Dengan begitu apabila memang oknum itu terbukti melakukan penjebakan, sambung dia, Kapolda Sumut Irien Pol Panca Putra Simanjuntak pun harus mengambil langkah tegas. "Kapolda harus mengambil langkah untuk itu," katanya.
Masih dia, langkah tegas yang dilakukan Kapolda terhadap anak buahnya itu adalah pemecatan. "Jika ada yang demikian sangat layak di PDTH (pecat) dan diproses hukum," jelas Redyanto.
Langkah tegas yang dilakukan ini guna untuk membersihkan tubuh Polri dari oknum-oknum yang nakal. Terutama saat ini, Polri masih diguncang dengan persoalan-persoalan seperti kasus Sambo dan Irjen Teddy Minahasa.
"Untuk membersihkan institusi dari oknum nakal tersebut," ungkap dia.
Kemudian, kata dia, pimpinan Polri baik itu Kapolsek, Kapolres maupun Kapolda, harus mengawasi anggotanya dalam menjalankan tugas. Jangan sampai ada cara-cara yang melanggar hukum saat menjalankan tugas.
"Perlu penekanan dan pengawasan ketat kepada anggota dalam menjalankan tugas agar jangan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum apalagi sampai tergoda untuk mendapat atau mencari keuntungan dari persoalan narkotika," sebutnya.
Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum di Universitas Panca Pudi ini juga mengatakan, jika memang tiga remaja itu terbukti pengguna narkotika dengan hasil tes urine dan pengakuan, harusnya Polsek Medan Kota terus mendalami penyelidikannya. Bukan justru ketiga remaja itu dipulangkan.
"Penggunaan narkotika di mana pun tetap tidak dibenarkan, pengakuan yang bersangkutan perlu didalami untuk mengusut penggunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut," katanya.
Seperti diketahui, seorang remaja wanita dan dua rekan prianya mengaku diduga dijebak oleh oknum Personel Reskrim Polsek Medan Kota. Ketiganya terkejut ada setengah butir pil ekstasi di mobil mereka ketika ketiga oknum itu melakukan pemeriksaan.
Menurut remaja wanita itu, NS warga Ismaliyah Medan, awalnya pada Jumat (21/10/2022), dirinya bersama dua temannya TP warga Tanjung Morawa dan ZG warga Deli Tua, menghabiskan waktu di salah satu tempat hiburan malam (CB) di Jalan putri Hijau Medan. Pada Sabtu (22/10/2022) subuh, kemudian mereka berpindah ke lokasi hiburan malam Jalan Adam Malik Medan.
"Sekira jam 09.00 WIB, kami keluar dan rencananya mau pulang," kata dia.
Sekiranya pukul 10.00 WIB, mereka yang mengendarai mobil Toyota Yaris BK 1998 IZN hendak berbelanja di lfamart Jalan Pelajar Medan. "Keluar dari mobil kami didatangi tiga pria yang mengaku dari Polrestabes Medan," ucap dia.
Saat di situ, sebutnya, tiga pria yang mengaku anggota polisi itu menggeledah tas dan menyita ponsel mereka. "Karena kami tak bawa narkoba ya kami izinkan aja diperiksa," ungkapnya.
Lalu, tiga polisi itu menggeledah mobil kami. "Tiba-tiba ada tisu yang sudah dilipat isinya ada setengah butir pil ekstasi teletak di dasar kursi samping supir. Kami terkejut padahal kami tidak ada menyimpan narkoba," ujarnya sambil mengatakan kalau pil ekstasi itu bukan yang mereka konsumsi di tempat hiburan.
Setelah temuan barang bukti itu, dirinya bersama dua teman prianya dibawa ke laboratorium untuk menjalani tes urine. "Hasilnya kami gak tau apakah positif atau negatif," kata dia sembari menyebutkan kalau saat penangkapan itu mereka baru saja mengkonsumsi narkoba.
Selanjutnya, ketiga remaja ini dibawa ke Polsek Medan Kota. "Tadi katanya dari Polrestabes, tapi kami kok dibawa ke Polsek Medan Kota," akunya.
Ketiganya menjalani pemeriksaan hingga dikurung selama empat hari. Setelah menjalani kurungan, mereka akhirnya bisa bebas pada Rabu (26/10/2022) sore.
"Penyidiknya berinisial AAH menyampaikan kepada kami, kalian jangan bilang siapa-siapa. Gak usa cerita-cerita dengan siapapun," kata dia menirukan bahasa penyidik.
Setelah bebas, dirinya baru sadar kalau mereka diurus oleh kakak temannya. "Selama kami di dalam sel, kami tidak ada komunikasi dengan siapapun. Kakak teman kami semua yang ngurus. Saya gak tau soal duit," katanya.
Anehnya, sambung dia, saat hendak dipulangkan, barang bukti yang awalnya pil ekstasi berubah menjadi kaca. "Itulah kami bingungnya bang, barang buktinya yang saya lihat bukan ekstasi yang seperti penangkapan kami," kata dia.
Ia sendiri merasa kecewa dengan ketiga oknum polisi yang menangkap mereka. Pasalnya mereka tidak ada menyimpan narkoba. "Betul kami tidak ada simpan narkoba, kok bisa tiba-tiba ada," katanya.(BSG/LNO)