Barang Bukti Kerangka Gajah di Musnahkan oleh Petugas.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir Azhar

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti Kerangka Gajah

Rabu, 2 November 2022 - 14:18 WIB

Selain itu, kata dia, para terpidana itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta.

"Pelaku dihukum sesuai dengan peran masing-masing. Ada yang dihukum tiga  tahun penjara dan ada yang delapan bulan sesuai perannya. Seperti ada yang  menyetrum, menghilangkan jejak bangkai gajah serta memperjualbelikan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, konflik antara gajah dan manusia selama ini kerap terjadi. Hal ini disebabkan oleh terganggunya habitat hewan yang diberi gelar Poe Mirah oleh orang Aceh tersebut lantaran pembukaan kebun, serta aktivitas lainnya dikawasan habitat Maxsimus Elephant Sumateranus tersebut. Sehingga para gajah yang mencari makan itu pun sering merusak kebun warga.(KHA/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral