- Tim Tvone/Edi Syahputra
11 Hari dalam Pelarian , 5 Pelaku Pembunuhan di Panai Tengah Ditangkap
Labuhanbatu, Sumut - Dalam kurun waktu 11 Hari Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 5 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya RS (42) warga Dusun 14 Desa Sei Rakyat Panai Tengah Labuhanbatu.
Kelima pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di lokasi berbeda seperti, Husni Taufiq (40) ditangkap di Panipahan Riau (17/10/2022), RH alias Dayat (21) di Kota Tanjung Balai (18/10/2022), Mhd Sultan Haulian Siregar (29) dan SM alias Sugi (25) ditangkap di Polsek Saipardolok Hole Kabupaten Tapsel ( 22/10/2022) sedangkan DS alias Madi (37) ditangkap di Pasar IX Percut Sei Tuan Deliserdang (27/10/2022).” Terang Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki melalui Kanit Pidum Ipda Sarwedi Manurung didampingi Kasubsi PID M Ipda Arwin saat memaparkan hasil tangkapan di ruang Satreskrim Selasa Petang (1/11/2022).
Selanjutnya Ipda Sarwedi, mengatakan, peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di mana Korban RS (Ruliman Simangungsong ) alias Acong menyetop truk tronton yang melintas di jalan lintas Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT HPP tepatnya di depan rumah korban.
Namun, saat diberhentikan korban, kata Kanit Pidum Sarwedi, sipengendara truk tidak mau berhenti sehingga korban berusaha mengejarnya dengan menumpang sepeda motor milik orang lain yang kebetulan lewat kearah yang sama sejauh 150 meter kembali korban menghentikan truk tronton tersebut.
"Pada saat truk berhasil dihentikan korban terjadi pertengkaran antara korban dengan sopir truk yang mengaku korban merasa akan akan ditabrak, dari pertengkaran itu mengundang warga di sekitar berdatangan ke lokasi, melihat itu sopir pergi meninggalkan tempat pertengkaran,” terang Sarwedi
Lebih lanjut diutarakan, Kanit Pidum, merasa tidak terima ditinggalkan, korban kembali ribut dengan melampiaskan kemarahannya melempar dinding rumah para pelaku dengan batu. Melihat itu para pelaku mendatangi korban ke pinggir jalan, ketika didatangi pelaku, korban pun kembali ke rumahnya.
Akibat tidak terima atas kelakuan korban, para pelaku mendatangi rumah korban lalu terjadilah pertengkaran sehingga korban lari, namun nahas saat melarikan lari korban terjatuh, melihat korban terjatuh para pelaku memukuli korban dengan kayu bulat broti dan martil besar.
"Akibat hantaman kayu bulat yang mengenai kening sebelah kanan atas itu nyawa korban tidak tertolong saat diperjalanan menuju klinik Sei Rakyat.” Paparnya
"Luka robek dikening korban itu karena hantaman kayu bulat bulat, bukan hantaman martil besar atau godam. itu pengakuan dari tersangka karena saat dipukul pakai godam itu Korban menangkis dengan tangan kanan.” Terangnya
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu broti yang sudah patah, 1 buah godam besi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-5 tersangka disangkakan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke-3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ESA/LNO)