Sumber :
- Tim Tvone/ Jupri
Eksekusi Lahan Seluas 19.849 M di Karimun, Tergugat Nilai Eksekusi Tidak Sesuai Objek Perkara
Jumat, 4 November 2022 - 23:22 WIB
Alfonsius menambahkan, adapun yang dieksekusi merupakan objek yang ada di dalam lahan seperti bangunan. “Kalau untuk batas-batas itu merupakan wewenang BPN, kita hanya mengeksekusi sesuai dengan putusan pengadilan dan pemohon dari termohon,” ucapnya. (aji/wna)