Kapolres Sibolha menunjukkan barang bukti sisik trenggiling.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Swandi

Jual Sisik Trenggiling di Medsos, 2 Pelaku Diciduk Polisi 

Sabtu, 5 November 2022 - 13:12 WIB

Sibolga, Sumatera Utara - Petugas Polres Sibolga menangkap dua pelaku perdagangan sisik trenggiling yang dipasarkan melalui media sosial. Kedua pelaku yaitu, MM (36) dan RR (22) ditangkap saat petugas berpura-pura sebagai calon pembeli.

"Kejadian pada hari Rabu, tanggal 2 November sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Pasar Baru, Kota Sibolga. Tepatnya, di salah satu penginapan," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja di Mapolres Sibolga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kata Taryono, sisik hewan dilindungi itu merupakan barang bukti sitaan milik salah satu instansi hukum di Kota Sibolga, tempat RR bekerja sebagai tenaga honorer.

"Tersangka RR mengambil kulit trenggiling seberat 15 kilogram dari tempatnya bekerja. Kemudian, mempostingnya (sisik trenggiling) di akun Facebook pribadi untuk menawarkan kepada orang yang berminat membeli," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MM dan RR telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf (d), Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. "Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta," jelas Taryono. (spn/wna)

 

 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral