- Tim TvOne/ Pujiansyah
Berdalih Pinjam Motor Isi Deposit, Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Motor Ditangkap Polisi
Lampung Selatan, Lampung - Berdalih meminjam motor untuk mengisi deposit di minimarket, dua orang pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor diringkus aparat kepolisian Polsek Penengahan, Lampung Selatan, pada Jumat (4/11/2022). Kedua pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri.
Kedua pelaku yakni GDY(22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak Kelawi Kecamatan Bakauheni, yang ditangkap atas laporan MFM warga desa yang sama ke Mapolsek Penengahan lantaran menggelapkan satu sepeda motor merek Honda Scoopy Stylist Matic dan handphone merek Oppo Type A3S pada Selasa (12/4/2022).
"Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Selasa (6/11/2022).
Pelaku GDY(22) ditangkap saat sedang menunggu travel di Dusun Waybakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, hendak ke Kotabumi, Lampung Utara, pada Jumat (4/11/2022).
Iptu Gobel menjelaskan, dari hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi kejahatannya bersama DCI (27), yang juga berhasil diamankan di Desa Bakauheni. "Pelaku GDY mengaku sudah melakukan tindak pidana yang sama di tiga lokasi berbeda," jelasnya.
Kapolsek juga menambahkan, modus pelaku dengan cara meminjam motor dan handphone korban untuk melakukan deposit. Namun pelaku tidak mengembalikan barang. Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. "Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Gobel.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan dikenai Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (puj/wna)